Senin, 08 Oktober 2012

SOSIALISASI KB

Dalam rangka membantu program pemerintah di bidang keluarga berencana, BKOW Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan acara bertajuk "Sosialisasi Keluarga Berencana Ditinjau dari Perspentif Agama." Acara yang berlangsung pada tanggal 13 September 2012 ini, digelar di Gedung BKOW Jalan Radin Inten II Duren Sawit Jakarta Timur. 

Dalam Perspektif (pandangan)  Islam, KB sebagaimana difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Nasional MUI tahun 1983, dinilai sebagai suatu ikhtiar atau usaha manusia untuk mengatur kehamilan dalam keluarga secara tidak melawan hukum agama, Undang-Undang (UU) Negara dan moral Pancasila.

Landasannya adalah Al-Quran Surat An-Nisa’ ayat 9: "Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar."
Selain ayat di atas masih ada ayat-ayat yang lain yang mendukung legalitas KB dari dari segi agama, seperti : Al-Qashas: 77, Al-Baqarah: 233, Lukman: 14, Al-Ahkaf: 15, Al-Anfal: 53, dan At-Thalaq: 7 

Untuk menjaga kesehatan ibu dan anak, Ketua MUI mengatakan, Rasul tidak pernah melarang asal, sejauh metode KB yang tetap digunakan hingga saat ini. “Dengan demikian, tidak ada juga pelarangan bagi KB metode lain yang menggunakan alat, jika memang alasannya adalah mengatur jarak kelahiran dan perencanaan keluarga sejahtera dan berkualitas”.
Pandangan Al-Hadits tentang KB  adalah: “Sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”

Dalam Al-Qur’an ada pula ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya seseorang mengikuti program KB, yakni karena alasan:
-  Mengkhawatirkan keselamatan jiwa/kesehatan ibu.
-  Mengkhawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan.
- Mengkhawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat.

Sejarah KB
Pada zaman Yahudi kuno, kontrasepsi yang tercatat dalam sejarah ialah dengan cara coitus interuptus, yakni dengan cara menumpahkan sel sperma di luar vagina pada waktu bersenggama sehingga tidak terjadi kehamilan. Cara ini dapat kita lihat dalam kitab kejadian 38: 8-10, di mana Onan yang menikahi istri almarhum kakaknya melakukan coitus interuptus supaya istrinya itu tidak hamil. 

Ada berbagai macam motivasi mengapa orang mempratekkan kontrasepsi. Seorang budak yang akan dibebaskan, menunda untuk mempunyai anak sampai si budak itu sudah dibebaskan agar anak yang dilahirkan itu lahir sebagai orang merdeka. 

Demikian juga orang-orang proselit — orang yang bukan Yahudi tetapi ingin diterima sebagai orang Yahudi — menunda mempunyai anak sampai dengan ia diterima penuh sebagai orang Israel sehingga anak yang lahir sudah menjadi orang Israel.

Dari kitab Talmud Babilonia, para Rabbi mencatat bahwa cara kontrasepsi yang secara luas dipratekkan zaman itu ialah dengan memperpanjang masa menyusui bayi. Selain cara itu, juga masih dikenal berbagai cara kontrasepsi dengan racun steril, ramuan berbagai akar dan madu serta wol.

Acara "Sosialisasi Keluarga Berencana Ditinjau dari Perspentif Agama" yang diikuti sekitar seratus orang peserta ini sebenarnya hampir senada dengan bakti sosial tentang Pengobatan dan Pelayanan KB Gratis yang diselenggarakan BKOW pada tanggal 15 April 2012 di Bukit Duri Jakarta Selatan. Keduanya sama-sama bertujuan membantu program pemerintah dalam bidang KB (Humas
)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar