ANGGARAN DASAR
BADAN KERJA SAMA ORGANISASI WANITA (BKOW) PROVINSI DKI JAKARTA
PEMBUKAAN
Sesungguhnya organisasi-organisasi perempuan warga negara Indonesia
mempunyai cita-cita dan tujuan yang sama untuk meningkatkan harkat dan martabat
bangsa, khususnya perempuan.
Dengan didorong oleh keinginan yang luhur untuk mengadakan
hubungan dan kerja sama yang baik antarorganisasi tersebut untuk ikut
berpartisipasi dalam pembangunan nasional, khususnya di Provinsi DKI Jakarta .
Untuk mewujudkan tekad tersebut, pada tanggal
17 April 1954 organisasi-organisasi perempuan di tingkat Daerah Khusus Ibukota
Jakarta mendirikan Badan Penghubung Organisasi-organisasi Wanita (BPOW) DKI
Jakarta, yang diresmikan pada tanggal 21 April 1954 yang merupakan gabungan
organisasi perempuan dan mempunyai hubungan kemitraan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berkat rahmat Tuhan YME, BKOW Provinsi
DKI Jakarta memandang perlu menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
guna menunjang kelancaran tugas dan mengikuti arus globalisasi serta kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi secara tertib, disiplin, dan berkelanjutan. Untuk
itu, ditetapkan anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Badan Kerja Sama
Organisasi Wanita Provinsi DKI Jakarta yang disingkat dengan BKOW Provinsi DKI
Jakarta.
Pasal 2
WAKTU
BKOW
Provinsi DKI Jakarta didirikan pada tanggal 17 April 1954 dan diresmikan oleh
Presiden RI pertama, Soekarno, pada tanggal 21 April 1954, di Jakarta Raya,
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pada peresmian gedung wanita di
Yogyakarta tgl 22 Desember 1983, BPOW berubah menjadi BKOW (Badan Kerja Sama
Organisasi-organisasi Wanita), dan disempurnakan pada Rapat Kerja II BKOW thn
2007 menjadi Badan Kerja sama Organisasi Wanita.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
BKOW Provinsi DKI Jakarta berkedudukan
di Provinsi DKI Jakarta .
BAB II
ASAS, VISI, MISI, DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS
BKOW Provinsi DKI Jakarta berasaskan Pancasila dan berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5
VISI dan MISI
VISI
Terwujudnya harkat dan martabat perempuan yang mampu berpartisipasi dalam
pembangunan di Provinsi DKI Jakarta demi tercapainya kenyamanan dan
kesejahteraan masyarakat.
MISI
1)
Membangun
persatuan dan kesatuan serta kerja sama yang solid antarorganisasi anggota BKOW
Provinsi DKI Jakarta, dalam membantu pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.
2)
Membangun
kemampuan dan keterampilan serta peran perempuan, baik secara kelembagaan
maupun perseorangan agar mampu berperan aktif dalam pembangunan di semua aspek
kehidupan (Ipoleksosbudhankam).
3) Mendorong dan membangun keadilan serta kesetaraan gender
dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui
pengarusutamaan gender.
Pasal 6
TUJUAN
Tujuan BKOW Provinsi DKI Jakarta adalah
1)
mempertahankan,
mengamankan, dan mengamalkan Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai falsafah dan ideologi negara;
2)
memantapkan
persatuan dan kesatuan dalam rangka menjalin kerja sama antarorganisasi
perempuan di Provinsi DKI Jakarta;
3) sebagai
wadah untuk menyalurkan aspirasi, potensi peran, dan akses perempuan dalam
mendukung program pembangunan yang perspektif gender.
BAB III
BENTUK, SIFAT, DAN TUGAS POKOK ORGANISASI
Pasal 7
BENTUK ORGANISASI
Organisasi BKOW Provinsi DKI Jakarta
adalah gabungan organisasi perempuan yang berbentuk badan kerja sama.
Pasal 8
SIFAT ORGANISASI
Sifat Organisasi BKOW Provinsi DKI
Jakarta merupakan wadah kegiatan kerja sama organisasi perempuan di Provinsi
DKI Jakarta .
Pasal 9
TUGAS POKOK ORGANISASI
Tugas
pokok organisasi BKOW Provinsi DKI Jakarta adalah
1)
menempatkan diri sebagai wadah
perjuangan perempuan Indonesia ,
khususnya di DKI Jakarta ,
demi suksesnya pembangunan nasional;
2)
memupuk dan
memelihara rasa persatuan dan kesatuan antarorganisasi anggota BKOW Provinsi
DKI Jakarta;
3)
berjuang untuk
mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera yang diridoi oleh Tuhan Yang
Maha Esa demi tegaknya pengakuan masyarakat atas hak-hak perempuan;
4) bekerja sama dengan organisasi, lembaga pemerintah, dan
lembaga masyarakat lainnya dalam menyelenggarakan usaha di bidang kesejahteraan
masyarakat.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN
Pasal 10
KEANGGOTAAN
Anggota organisasi BKOW Provinsi DKI Jakarta adalah organisasi perempuan di
Provinsi DKI Jakarta yang keanggotaannya diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 11
KEDAULATAN
Kedaulatan organisasi BKOW Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya berada di tangan
anggota.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 12
Organisasi BKOW Provinsi DKI Jakarta tidak berjenjang.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta terdiri atas
1) ketua
umum,
2)
ketua I, ketua II,
ketua III, ketua IV,
3) sekretaris
umum,
4) sekretaris
I, sekretaris II,
5) bendahara
umum,
6) bendahara,
dan
7)
biro-biro.
Pasal 14
Masa bakti Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta adalah 5 (lima) tahun.
Pasal 15
Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta berwenang menentukan kebijakan
dalam pelaksanaan putusan dan peraturan organisasi.
Pasal 16
Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta diatur
dalam anggaran rumah tangga.
BAB VII
PEMBINA, DEWAN PENASIHAT, DAN
TENAGA AHLI
Pasal 17
PEMBINA
Pembina adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 18
DEWAN PENASIHAT
Dewan Penasihat BKOW Provinsi DKI Jakarta terdiri dari istri anggota Muspida
dan tokoh perempuan yang berjasa serta mempunyai keahlian tertentu yang dapat
memberikan kontribusi terhadap peningkatan peran perempuan melalui BKOW
Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 19
TENAGA AHLI
1)
Tenaga ahli adalah mereka yang
mempunyai keahlian tertentu dan berfungsi sebagai tenaga konsultatif.
2) Tenaga
ahli ditunjuk dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 20
MUSYAWARAH
Musyawarah BKOW Provinsi DKI Jakarta terdiri atas
1) musyawarah
anggota dan
2)
musyawarah anggota luar biasa.
Pasal 21
RAPAT
Rapat BKOW Provinsi DKI Jakarta terdiri atas
1) rapat
pimpinan,
2) rapat
kerja,
3) rapat
pleno dewan pengurus,
4) rapat
pengurus harian, dan
5)
rapat dewan pengurus.
BAB IX
KORUM DAN KEPUTUSAN
Pasal 22
KUORUM
1)
Musyawarah anggota
dan rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per
dua) jumlah organisasi anggota ditambah satu.
2) Hak suara dan bicara diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 23
KEPUTUSAN
1)
Putusan diambil
atas dasar
a.
Musyawarah anggota
mufakat, dan
b.
apabila tidak
tercapai kata sepakat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak yang akan
diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
2) Perubahan dan penyempurnaan anggaran dasar hanya dapat
dilaksanakan dalam musyawarah anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½
(satu per dua) jumlah organisasi anggota ditambah satu.
BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 24
KEUANGAN
BKOW Provinsi DKI Jakarta memperoleh keuangan dari
1)
uang pangkal dan
iuran dari organisasi anggota yang diatur dalam anggaran rumah tangga;
2)
usaha-usaha yang
dikelola oleh Yayasan Kegiatan Wanita BKOW Provinsi DKI Jakarta;
3)
bantuan sumbangan
yang tidak mengikat;
4) usaha-usaha lain yang sah.
Pasal 25
Tahun buku BKOW Provinsi DKI Jakarta dimulai dari 1 Januari sampai dengan
31 Desember tahun berjalan.
Pasal 26
KEKAYAAN
Kekayaan BKOW Provinsi DKI Jakarta terdiri dari
1)
Yayasan Kegiatan
Wanita BKOW Provinsi DKI Jakarta;
2) barang bergerak dan barang tidak bergerak yang ada di
BKOW Provinsi DKI Jakarta.
BAB XI
ATRIBUT
Pasal 27
Atribut BKOW Provinsi DKI Jakarta diatur dalam anggaran rumah tangga.
BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 28
1) Pembubaran BKOW Provinsi DKI Jakarta hanya dapat
dilakukan dalam musyawarah anggota atau musyawarah anggota luar biasa atas persetujuan dewan penasihat yang
dihadiri oleh seluruh organisasi anggota, termasuk penyelesaian utang piutang;
2) Apabila terjadi pembubaran BKOW Provinsi DKI Jakarta,
seluruh kekayaan diserahkan kepada lembaga berbadan hukum yang dibentuk oleh
BKOW Provinsi DKI Jakarta.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam
anggaran rumah tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KERJA SAMA ORGANISASI WANITA (BKOW) PROVINSI DKI JAKARTA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Organisasi anggota BKOW Provinsi DKI Jakarta harus
memenuhi persyaratan berikut:
1)
mempunyai
kepengurusan di tingkat Provinsi DKI Jakarta minimal 5 (lima) tahun;
2)
mempunyai anggaran
dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), susunan pengurus, serta program kerja;
3)
mempunyai kegiatan
di bidang sosial kemasyarakatan, profesi, kedaerahan, keagamaan, fungsional;
4)
mengajukan
permohonan secara tertulis;
5)
menerima AD/ART
dan ketentuan-ketentuan BKOW Provinsi DKI Jakarta;
6)
telah terdaftar di
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Badan Kesatuan Bangsa Provinsi DKI
Jakarta.
BAB II
PENGESAHAN DAN PENETAPAN
Pasal 2
1)
Dewan Pengurus
BKOW Provinsi DKI Jakarta mengesahkan penerimaan calon anggota baru dalam rapat
pleno.
2)
Penetapan anggota baru
dilakukan dalam musyawarah anggota atau rapat kerja anggota.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ORGANISASI ANGGOTA
Pasal 3
HAK ORGANISASI
Organisasi anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama
dalam hal
1)
mengeluarkan
pendapat, mengajukan usul, dan saran;
2)
memilih dan
dipilih menjadi anggota pengurus;
3)
mendapatkan
pembelaan dan perlindungan;
4)
memperoleh hak-hak
lain yang diatur dalam peraturan organisasi.
Pasal 4
KEWAJIBAN ORGANISASI
Organisasi
anggota berkewajiban
1)
menaati dan
melaksanakan putusan musyawarah anggota, rapat, dan peraturan organisasi;
2)
memelihara
persatuan dan kesatuan antarpengurus dan antarorganisasi;
3)
menjaga nama baik
dan kehormatan organisasi;
4)
membayar iuran
anggota;
5)
memasyarakatkan
visi dan misi organisasi.
BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 5
1) Keanggotaan berakhir karena
a.
organisasi
tersebut mengajukan pengunduran diri secara tertulis;
b.
organisasi
tersebut melanggar asas dan tujuan BKOW Provinsi DKI Jakarta;
c.
organisasi
tersebut bubar atau dibubarkan;
d.
organisasi
tersebut tidak aktif dalam kegiatan BKOW selama 12 (dua belas) bulan secara
berturut-turut.
2)
Tata cara
berakhirnya keanggotaan dan hak untuk membela diri diatur dalam peraturan
organisasi.
BAB V
DEWAN PENGURUS
Pasal 6
1)
Persyaratan
menjadi Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta adalah
a.
sebagai utusan
organisasi anggota BKOW Provinsi DKI Jakarta;
b.
beritikad baik
serta berdedikasi tinggi untuk mewujudkan visi dan misi BKOW Provinsi DKI
Jakarta;
c.
memahami AD/ART
BKOW Provinsi DKI Jakarta;
d.
cakap dan
berpengalaman dalam berorganisasi;
e.
sanggup mematuhi
ketentuan dan peraturan yang ada dan sanggup aktif mengikuti kegiatan
organisasi yang dinyatakan secara tertulis;
f.
mampu bekerja sama
secara kolektif;
g.
tidak tersangkut
dalam suatu perkara hukum, baik pidana maupun perdata.
2) Persyaratan lain apabila diperlukan dapat ditetapkan
dalam peraturan organisasi.
Pasal 7
1) Pergantian antarwaktu dilakukan karena
a.
meninggal dunia;
b.
ditarik oleh
organisasinya;
c.
mengundurkan diri.
2)
Pengisian
antarwaktu diatur dalam rapat pleno.
Pasal 8
Dewan Pengurus berakhir karena
1) meninggal dunia;
2)
mengundurkan diri;
3)
ditarik oleh organisasinya;
4)
tidak melaksanakan tugasnya
selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
5) diberhentikan karena melanggar AD/ART BKOW Provinsi DKI
Jakarta.
BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN
PENASIHAT DAN DEWAN PENGURUS
Pasal 9
Tugas dan tanggung jawab dewan penasihat memberikan nasihat yang dianggap
perlu untuk disampaikan kepada dewan pengurus.
Pasal 10
Tugas dan tanggung jawab dewan pengurus adalah
1)
menentukan
kebijakan organisasi;
2)
melaksanakan
putusan musyawarah anggota;
3)
melaksanakan rapat
kerja sebagai evaluasi atas pelaksanaan kegiatan program kerja;
4)
memberikan
pertanggungjawaban kepada musyawarah anggota.
BAB VII
MUSYAWARAH ANGGOTA DAN RAPAT
Pasal 11
MUSYAWARAH ANGGOTA
1)
Musyawarah anggota
BKOW Provinsi DKI Jakarta merupakan forum tertinggi organisasi.
2)
Musyawarah anggota
diselenggarakan oleh Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta sekali dalam 5
(lima) tahun pada akhir kepengurusan.
3)
Musyawarah anggota
BKOW Provinsi DKI Jakarta dihadiri oleh
a.
penasihat,
b.
pengurus BKOW
Provinsi DKI Jakarta,
c.
utusan dari
organisasi anggota,
d.
tenaga ahli BKOW
Provinsi DKI Jakarta,
e.
pengawas dan
pengurus Yayasan Kegiatan Wanita (YKW),
f.
utusan GOW dari lima kota administratif dan satu kabupaten
di Provinsi DKI Jakarta,
g.
badan atau lembaga
mitra kerja BKOW Provinsi DKI Jakarta,
h.
organisasi calon
anggota, dan
i.
undangan lain.
Pasal 12
Wewenang musyawarah anggota adalah
1)
menilai dan
menerima laporan pertanggungjawaban dewan pengurus;
2)
menyempurnakan,
mengesahkan, dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKOW Provinsi
DKI Jakarta;
3)
mengesahkan dan
menetapkan Program Umum BKOW Provinsi DKI Jakarta;
4)
mengesahkan dan
menetapkan Dewan Pengurus Baru BKOW Provinsi DKI Jakarta;
5)
menetapkan anggota
baru.
Pasal 13
Musyawarah anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½
(satu per dua) jumlah anggota ditambah 1 (satu).
Pasal 14
Musyawarah anggota luar biasa dapat diadakan apabila
1)
terjadi
penyimpangan AD/ART oleh dewan pengurus;
2)
adanya permohonan
tertulis dari 1/2 (satu per dua) jumlah organisasi anggota.
Pasal 15
RAPAT
Rapat Pimpinan
1)
Rapat pimpinan
adalah forum tertinggi di bawah musyawarah anggota yang diadakan apabila ada
hal-hal penting yang perlu diputuskan dan selanjutnya dipertanggungjawabkan
dalam musyawarah anggota.
2)
Rapat pimpinan
dihadiri oleh Pimpinan Organisasi Anggota BKOW Provinsi DKI Jakarta.
3)
Rapat pimpinan
mengambil putusan yang bukan menjadi wewenang musyawarah anggota.
4)
Rapat pimpinan
dipimpin oleh Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta.
5)
Rapat pimpinan
diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Pasal 16
Rapat Kerja
1)
Rapat kerja
diselenggarakan oleh Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta, yang dihadiri
oleh organisasi anggota dalam kurun waktu minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua)
tahun setelah musyawarah anggota.
2)
Rapat kerja
dipimpin oleh Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta.
3)
Peserta rapat
kerja adalah Dewan Pengurus BKOW dan YKW, pimpinan organisasi anggota, dan
dihadiri oleh dewan penasihat.
4)
Rapat kerja
mengadakan evaluasi pelaksanaan program kerja dewan pengurus setelah musyawarah
anggota.
Pasal 17
Rapat Pleno
1)
Rapat pleno
dilaksanakan sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali.
2)
Rapat pleno
dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengurus BKOW dan YKW Provinsi DKI Jakarta.
3)
Rapat pleno
dipimpin oleh Ketua Umum BKOW Provinsi DKI Jakarta.
4)
Rapat pleno
merangkum, menyusun, dan mengevaluasi kegiatan biro.
5)
Rapat pleno
menyusun dan menetapkan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BKOW
Provinsi DKI Jakarta.
6)
Rapat pleno
mengambil putusan lainnya dalam rangka pelaksanaan ketentuan dan peraturan
organisasi BKOW Provinsi DKI Jakarta.
7)
Rapat pleno
mengusulkan calon Pengurus Yayasan Kegiatan Wanita.
8)
Rapat pleno
mengesahkan penerimaan calon anggota baru.
9)
Rapat pleno
menetapkan pengurus antarwaktu.
Pasal 18
Rapat Pengurus Harian
1)
Rapat pengurus
harian dilaksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan.
2)
Rapat pengurus
harian dihadiri oleh ketua umum, ketua I, ketua II, ketua III, ketua IV,
sekretaris umum, sekretaris I, sekretaris II, bendahara umum, dan bendahara.
3)
Rapat pengurus
harian mempersiapkan
kebijakan yang akan diputuskan dalam rapat dewan pengurus/pleno.
Pasal 19
Rapat Dewan Pengurus
1) Rapat dewan pengurus dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan.
2) Rapat dewan pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus.
3) Rapat dewan pengurus mempersiapkan atau mengevaluasi
kegiatan biro.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN, HAK BICARA, DAN
HAK SUARA
Pasal 20
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pengambilan putusan dilakukan secara musyawarah anggota dan mufakat. Bila
tidak tercapai mufakat, perubahan dan
penyempurnaan AD/ART serta keputusan-keputusan lain dapat diambil apabila
disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 dari peserta.
Pasal 21
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Hak bicara dan hak suara dalam musyawarah anggota dan
rapat-rapat diatur sebagai berikut:
1)
hak bicara
dimiliki oleh peserta;
2)
hak suara dimiliki
oleh utusan organisasi dan dipergunakan dalam pengambilan putusan;
3)
penggunaan hak
bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat-rapat sebagaimana
tersebut pada Ayat (1) dan (2) Pasal ini diatur oleh tata tertib.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 22
1)
Uang pangkal dan
iuran besarnya ditetapkan dalam musyawarah anggota.
2)
Untuk masa bakti
2008—2013 ditetapkan iuran sebagai berikut:
a.
uang pangkal Rp
100.000,00 untuk anggota baru,
b.
uang iuran anggota
Rp 15.000,00 per bulan.
Pasal 23
Keuangan BKOW Provinsi DKI Jakarta
digunakan untuk pelaksanaan program kerja dan operasional organisasi.
Pasal 24
1) Verifikasi
keuangan BKOW Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan setiap berakhirnya masa bakti,
menjelang musyawarah anggota oleh tim verifikasi yang terdiri dari perwakilan 5
(lima )
organisasi anggota yang mempunyai kemampuan di bidangnya.
2) Tim
verifikasi dipilih dan ditetapkan dalam rapat pleno dewan pengurus.
3) Audit
keuangan unit-unit usaha dilaksanakan satu tahun sekali dan dilaporkan kepada
Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta.
4) Keuangan
dilaporkan setiap Rapat Pleno BKOW Provinsi DKI Jakarta.
BAB X
ATRIBUT
Pasal 25
1)
Atribut BKOW
Provinsi DKI Jakarta adalah tanda kelengkapan organisasi.
2)
Perubahan dan
penyempurnaan atribut disahkan dan ditetapkan dalam musyawarah anggota.
3) Penjelasan tentang atribut BKOW Provinsi DKI Jakarta
tertuang dalam penjelasan tersendiri.
BAB XI
YAYASAN KEGIATAN WANITA BKOW
PROVINSI DKI JAKARTA
Pasal 26
1)
Untuk menunjang
dan terlaksananya Program Umum BKOW Provinsi DKI Jakarta, dibentuk yayasan yang
akan melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha, pengumpulan dana yang sah, dan tidak
mengikat.
2)
Ketua Umum BKOW
Provinsi DKI Jakarta adalah Pembina Yayasan Kegiatan Wanita BKOW Provinsi DKI
Jakarta.
3)
Pengurus Yayasan
Kegiatan Wanita diangkat oleh Pembina Yayasan atas usulan dari hasil Rapat
Pleno Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta.
4)
Pengawas Yayasan
Kegiatan Wanita diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Pembina Yayasan
Kegiatan Wanita BKOW Provinsi DKI Jakarta.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 27
1) Perubahan
ART hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota.
2)
Hal-hal yang belum
diatur dalam ART ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi.
ATRIBUT
BADAN KERJA SAMA ORGANISASI WANITA (BKOW) PROVINSI DKI JAKARTA
I.
PENDAHULUAN
Atribut BKOW
Provinsi DKI Jakarta adalah tanda kelengkapan organisasi yang terdiri dari
1.
logo,
2.
vandel,
3.
lencana,
4.
pakaian seragam,
5.
stempel, dan
6.
hymne dan mars.
II.
DASAR
1) Musyawarah Anggota XV BKOW Provinsi DKI Jakarta, dan
2)
AD/ART BKOW
Provinsi DKI Jakarta tentang atribut.
III.
KETENTUAN ATRIBUT dijelaskan sebagai berikut
1)
Logo
a. Bentuk segi lima, melambangkan asas negara kita,
Pancasila serta berwarna merah dan putih.
b.
Rantai berwarna
kuning emas melambangkan ikatan/gabungan dari organisasi wanita di Provinsi DKI
Jakarta. Jumlah rantai 21 buah, melambangkan tanggal lahir BKOW Provinsi DKI
Jakarta.
c.
Tugu Monas
berwarna putih dengan garis pinggir hitam, melambangkan Provinsi DKI Jakarta
yang merupakan wilayah kerja BKOW.
d.
Tangga tugu
berjumlah 4 (empat) anak tangga, melambangkan bulan lahirnya BKOW Provinsi DKI
Jakarta (bulan April).
e.
Anak tangga tugu
terdiri dari 54 potong batu bata, melambangkan tahun lahirnya BKOW (tahun
1954).
f.
Pita krem tua
dengan garis pinggir berwarna hitam bertuliskan ”Wanita adalah Tiang Negara”
yang memberikan pengertian bahwa wanita adalah bagian dari kehidupan bangsa
Indonesia.
g.
Bunga melati
berwarna putih, melambangkan kewanitaan dengan lima helai mahkota bunga yang
melambangkan 5 sifat wanita (ramah penuh kasih sayang, bijaksana, tulus tanpa
pamrih, pengayom keluarga, pejuang tak kenal lelah).
h.
Empat tangkai padi
dan empat tangkai kapas berwarna hijau melambangkan bulan kemerdekaan RI (bulan
Agustus).
i.
Tangkai padi
berwarna kuning kecoklatan dengan bulir padi berwarna kuning emas dan untaian
kapas berwarna putih dengan daun hijau.
j.
Kapas berjumlah
tujuh belas dan padi berjumlah empat puluh lima, melambangkan tanggal dan tahun
kemerdekaan Republik Indonesia.
k.
Bintang berwarna
merah melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
l.
Rantai luar
berwarna hitam melambangkan ikatan dan gabungan dari organisasi wanita Provinsi
DKI Jakarta, penuh rasa persaudaraan dalam membina, dan memelihara disiplin
serta tujuan organisasi.
m.
Dasar logo
berwarna krem.
Warna melambangkan
a.
kuning emas melambangkan keagungan yang teguh dan abadi;
b.
putih melambangkan
kesucian yang murni, jujur, dan tanpa pamrih;
c.
merah melambangkan
semangat dan keberanian;
d.
hitam melambangkan
keabadian;
e.
hijau melambangkan
kesuburan dan kesejahteraan.
Logo digunakan untuk
a. vandel,
b. lencana,
c. papan
nama,
d. bendera
olah raga,
e. tanda
penghargaan,
f.
cap stempel, kop
surat dan amplop,
g.
piagam,
h.
kenang-kenangan,
dan
i.
mimbar.
2)
Vandel
a. Vandel berbentuk segi lima panjang terbuat dari kain
beludru berwarna krem bagian belakang dilapisi dengan kain sutra berwarna krem
yang di dalamnya diberi kain pengeras.
b. Sekeliling vandel terdapat rumbai berwarna kuning emas
dengan panjang 8 cm.
c. depan vandel tertera lambang BKOW Provinsi DKI Jakarta
yang terletak di tepi garis diagonal vandel.
d. Ukuran
vandel
(1) lebar
60 cm
(2) panjang
sisi 75 cm, dan
(3) panjang
tengah 85 cm
e. Tiang vandel berbentuk silinder dari kayu berpelitur
warna coklat dengan penampang 4 cm tinggi 175 cm.
f. Letak vandel pada tiang terletak tepat digaris diagonal
vandel.
g. Pembuatan vandel dilaksanakan oleh Pengurus BKOW Provinsi
DKI Jakarta.
h. Vandel
digunakan untuk
(1)
upacara HUT BKOW
Provinsi DKI Jakarta.
(2)
upacara serah
terima jabatan ketua umum.
(3)
musyawarah
anggota, rapat pimpinan, Rapat Kerja BKOW Provinsi DKI Jakarta.
i. Tempat penyimpanan vandel di kantor BKOW Provinsi DKI
Jakarta.
3)
Lencana
a.
Bentuk segi lima
terbuat dari logam berlapis akrilik.
b.
Warna dasar krem
dengan logo BKOW Provinsi DKI Jakarta.
c.
Ukuran, garis
tengah lencana hádala 3,5 cm.
d.
Digunakan, untuk
kelengkapan pakaian seragam (PSR, PSU, dan PSK).
e.
Bisa juga
digunakan sebagai pengenal anggota BKOW Provinsi DKI Jakarta.
4) Pakaian Seragam
Pakaian Seragam
Organisasi BKOW Provinsi DKI Jakarta dipakai oleh seluruh pengurus BKOW
Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri dari
a.
pakaian seragam
resmi;
b.
pakaian seragam
upacara;
c.
pakaian seragam
kerja.
Ketentuan seragam adalah
a.
pakaian seragam
resmi (PSR) terdiri dari kain dan kebaya;
warna dan model diserahkan kepada dewan pengurus terpilih;
dikenakan pada upacara HUT BKOW Provinsi DKI Jakarta;
b.
pakaian seragam
upacara (PSU) terdiri dari rok, blus, dan jas;
warna dan model diserahkan kepada dewan pengurus
terpilih;
dikenakan pada
acara resmi sesuai dengan undangan, pembukaan, penutupan rapat pimpinan, rapat
kerja, dan musyawarah anggota;
c.
pakaian seragam
kerja (PSK) terdiri dari rok dan blus;
warna dan
model diserahkan kepada dewan pengurus terpilih;
dikenakan
pada acara rapat pimpinan, rapat kerja, musyawarah anggota, dan
kegiatan lainnya.
kegiatan lainnya.
5) Stempel
BKOW Provinsi DKI Jakarta mempunyai stempel yang
dipergunakan untuk keabsahan administrasi.
Ketentuan
penggunaan stempel adalah
Stempel organisasi
berbentuk bulat dan terdiri dari tiga lingkaran dengan ukuran
a.
lingkaran luar
terdiri dari dua garis berdiameter 3 cm;
b.
lingkaran dalam
berdiameter 2 cm;
c.
bagian tengah
lingkaran bergambar logo;
d.
di antara
lingkaran luar dan dalam bertuliskan secara melingkar BADAN KERJA SAMA
ORGANISASI WANITA PROVINSI DKI JAKARTA;
e.
tinta stempel
berwarna biru;
f.
perubahan stempel
hanya dapat dilaksanakan pada musyawarah anggota.
6) Hymne dan Mars
a.
Hymne adalah lagu pujian; Mars adalah lagu untuk
membangkitkan semangat persatuan.
b.
Hymne dan Mars
dikumandangkan atau dinyanyikan pada upacara HUT BKOW Provinsi DKI Jakarta dan
acara lain untuk membangkitkan semangat.
c.
Hymne BKOW
Provinsi DKI Jakarta.
1)
Lagu dan syair
adalah gubahan A.T. Machmud.
2)
Nada dasarnya
adalah A.
d.
Mars BKOW Provinsi
DKI Jakarta
1)
Lagu dan syair
adalah gubahan Yanti Graitto.
2)
Nada dasarnya
adalah F.
e.
Hymne dan Mars
BKOW Provinsi DKI Jakarta disahkan dan ditetapkan pada Musyawarah Anggota XII
BKOW DKI Jakarta tahun 1989.
MUSYAWARAH
DAERAH XV BKOW PROVINSI DKI JAKARTA
Pimpinan,
Ketua,
ttd.
Dra.
Ida Mawaddah Noor
|
Sekretaris,
ttd.
Dra.
Cholida Syahrir, M.M.
|
||
Anggota
I,
ttd.
Ny.
Dani Soepandhi
|
Anggota
II,
ttd.
Baniar
Asni, S.H.
|
Anggota
III,
ttd.
Dra.
Endang Kusris Susanto
|
|
PROGRAM UMUM
BKOW PROVINSI DKI JAKARTA
I.
Pendahuluan
A.
Pengertian
1.
BKOW Provinsi DKI
Jakarta adalah organisasi kemasyarakatan yang merupakan wadah kerja sama
organisasi perempuan di Provinsi DKI Jakarta.
2.
Program Umum BKOW
Provinsi DKI Jakarta merupakan garis besar yang menentukan arah kegiatan untuk
peningkatan peran serta dan kiprahnya dalam usaha pemberdayaan perempuan sesuai
dengan ketentuan AD/ART.
3.
Program umum ini
disahkan Musyawarah XV BKOW Provinsi DKI Jakarta, untuk dijabarkan dan
diuraikan menjadi Program Umum Tahunan.
4.
Program umum ini
berlaku sejak Musyawarah XV sampai dengan Musyawarah XVI BKOW Provinsi DKI
Jakarta.
5. Program umum ini disusun berdasarkan hasil pengkajian dan
evaluasi hasil Musyawarah XIV dan mengacu program-program yang akan datang
sesuai dengan struktur Organisasi BKOW Provinsi DKI Jakarta hasil Musyawarah
XV.
B.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan disusun dan ditetapkannya program umum
ini adalah untuk dijadikan pedoman penyusunan program kerja tahunan biro-biro
dan yayasan agar tercapai suatu program kegiatan yang bertahap dan
berkesinambungan.
C.
Dasar/Landasan
1.
AD/ART BKOW
Provinsi DKI Jakarta merupakan hasil Musyawarah XV BKOW Provinsi DKI Jakarta.
2.
Hasil evaluasi,
laporan, saran, dan usul pimpinan Organisasi Anggota Provinsi DKI Jakarta.
3. Pengarahan/sambutan para narasumber dalam Musyawarah XV
BKOW Provinsi DKI Jakarta.
D.
Pokok-Pokok
Pikiran
1.
Program umum
adalah meneruskan dan meningkatkan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BKOW
Provinsi DKI Jakarta dalam kurun waktu 54 tahun (1954—2008). Untuk menghadapi
masa akan datang BKOW Provinsi DKI Jakarta menuangkan pokok-pokok pikiran dalam
Program Umum dan Program Kerja Biro.
2.
Dengan mengingat
jumlah perempuan lebih dari 50% jumlah warga negara Indonesia, BKOW Provinsi
DKI Jakarta sebagai wadah berhimpunnya potensi dan penyalur aspirasi perempuan
perlu lebih mempercepat terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender (KKG).
3.
Dalam rangka
pemberdayaan perempuan agar dapat lebih berperan dalam pembangunan, disusun
program umum yang mampu mendorong tercapainya tujuan BKOW Provinsi DKI Jakarta,
dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
a.
kaderisasi
generasi muda yang potensial untuk memantapkan peranan BKOW Provinsi DKI Jakarta
di waktu akan datang;
b.
konsolidasi
organisasi BKOW Provinsi DKI Jakarta ke dalam dan keluar serta konsolidasi
antarorganisasi anggota;
c.
memantapkan
kedudukan dan derajat perempuan dalam segala bidang berbangsa dan bernegara
(ipoleksosbudhankam=idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan
keamanan);
d.
meningkatkan
kualitas perempuan dan generasi muda di berbagai bidang, termasuk peningkatan
perhatian dan minat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta iman
dan takwa (imtak).
e.
pemahaman tentang
pengarusutamaan gender di semua bidang kehidupan perlu terus digalakkan melalui
pelatihan-pelatihan;
f.
meningkatkan
kesadaran hukum agar perempuan dapat menggunakan hak-haknya serta memahami
perlunya perlindungan HAM;
g.
perlu adanya upaya
peningkatan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan dan anak;
h.
pembinaan
komunikasi dan informasi dalam rangka memasyarakatkan BKOW Provinsi DKI Jakarta
dan kegiatannya serta perlu dokumentasi yang lengkap dan baik untuk menjaga
kesinambungan program;
i.
penanganan masalah
sosial budaya perlu dilakukan oleh semua pihak;
j.
sosialisasi
kepedulian terhadap lingkungan untuk pelestarian bumi dan alam beserta isinya;
k.
pemberian
perhatian yang lebih memadai dalam masalah kesehatan dan kesejahteraan
perempuan agar dapat melaksanakan perannya lebih baik;
l.
meningkatkan ilmu,
iman, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam usaha mewujudkan kerukunan
umat beragama untuk mempercepat tercapainya tujuan pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya;
m.
pemberdayaan
perempuan dalam meningkatkan penghasilan keluarga sehingga masyarakat dapat
memperkuat ketahanan ekonomi, termasuk pengembangan koperasi serta memperluas
jaringan kerja sama usaha;
n.
membina Yayasan
Kegiatan Wanita BKOW Provinsi DKI Jakarta agar keterkaitan dengan BKOW Provinsi
DKI Jakarta dapat lebih berdaya guna.
II.
Program Umum
Program umum
adalah sebagai berikut:
1.
meningkatkan kerja
sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lembaga pemerintah lainnya,
lembaga non-pemerintah, Kowani, dan PKK dalam rangka optimalisasi pencapaian
pelaksanaan Program Umum BKOW Provinsi DKI Jakarta;
2.
menyelenggarakan
pendidikan kader organisasi sehingga memiliki kader yng berkualitas tinggi,
baik dalam pengetahuan, keterampilan, pengabdian, wawasan, dan kesetiaan
terhadap organisasi;
3.
menyelenggarakan
pendidikan politik bagi perempuan, dalam upaya optimalisasi pencapaian 30%
keterwakilan perempuan di lembaga penentu kebijakan dan pengambil putusan;
4.
menyiapkan
generasi muda sebagai generasi penerus bangsa;
5.
memperhatikan dan
mengupayakan pendidikan yang diselenggarakan di dalam keluarga dan lingkungan
masyarakat, khususnya dalam hal penanaman budi pekerti, penerapan gender, serta
pengembangan dan pelestarian budaya nasional dan pembentukan watak;
6.
menyelenggarakan
kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi berbagai peraturan
perundang-undangan, utamanya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan,
peningkatan harkat dan martabat perempuan, serta perlindungan terhadap tindak
kekerasan;
7.
mengusahakan
komunikasi, informasi antarorganisasi wanita, dan antar-BKOW seluruh Indonesia;
8.
menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan yang mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kualitas
hidup perempuan, mewujudkan pola hidup sehat, kesehatan reproduksi, dan
keluarga sejahtera;
9.
menyelenggarakan
kegiatan peduli lingkungan serta penghijauan untuk pelestarian bumi dan alam
beserta isinya;
10.
menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan dalam rangka pembinaan mental spiritual dan toleransi
beragama;
11.
memasyarakatkan
norma keluarga kecil bahagia sejahtera (NKKBS) bagi masyarakat dan ikut dalam
usaha mengurangi angka kematian ibu (AKI), angka kematian anak (AKA), serta
perlindungan gizi anak;
12.
menyukseskan
program anak asuh yang dicanangkan oleh pemerintah dengan memberikan santunan;
13.
mengembangkan
sistem kegiatan ekonomi produktif baik melalui
koperasi, pra-koperasi maupun kelompok usaha bersama di kalangan perempuan,
dalam upaya peningkatan kesejahteraan keluarga;
14.
mengupayakan
kemandirian perempuan di bidang ekonomi untuk menumbuhkembangkan lingkungan
serta kesempatan kerja bagi dirinya dan orang lain serta terlindungnya tenaga
kerja, baik di dalam maupun di luar negeri;
15. mengoptimalkan usaha Yayasan Kegiatan Wanita untuk
menunjang program BKOW Provinsi DKI Jakarta.
III.
Program Kerja Biro
A.
Biro Organisasi,
Keanggotaan, dan Kaderisasi
Program kerja biro
ini adalah sebagai berikut:
1. mengadakan inventarisasi dan identifikasi organisasi
anggota BKOW Provinsi DKI Jakarta;
2. melengkapi AD/ART melalui peraturan organisasi (PO);
3. menyelenggarakan musyawarah lima tahun sekali, rapat
pimpinan, dan rapat kerja;
4. menyelenggarakan seminar, ceramah, diskusi, dan pelatihan
tentang pemberdayaan perempuan, sosialisasi gender, dan hak serta kewajiban
sebagai warga negara;
5. melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan obat
terlarang dan HIV/AIDS;
6. meningkatkan pemahaman kesadaran bela negara, berbangsa,
dan bernegara;
7. menyelenggarakan pendidikan pemilih bagi perempuan,
khususnya pemilih pemula.
B.
Biro Hukum dan
Hubungan Masyarakat
Program kerja biro ini adalah sebagai berikut:
1.
meningkatkan
kesadaran hukum melalui penyuluhan hukum, khususnya tentang undang-undang atau
peraturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perempuan;
2.
berpartisipasi
aktif dalam upaya penanganan korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan
anak;
3.
memasyarakatkan
keberadaan BKOW Provinsi DKI Jakarta melalui media dan berbagai aktivitas;
4.
menghimpun
informasi dan dokumentasi kegiatan perempuan;
5.
menerbitkan
majalah ”Suara BKOW”;
6. meningkatkan minat baca dan menyosialisasikan bahasa
Indonesia yang baik dan benar.
C.
Biro Sosial Budaya
Program kerja biro ini adalah sebagai berikut:
1.
melestarikan nilai
budaya dan sejarah bangsa;
2.
meningkatkan dan
melaksanakan kegiatan sosial;
3.
meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dan peduli dalam tugas-tugas
kerelawanan;
4.
meningkatkan
kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan hidup dan mengupayakan kelestarian
alam;
5.
meningkatkan
pemahaman dan wawasan beragama dalam memantapkan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
6.
memperingati
hari-hari besar keagamaan;
7.
meningkatkan
kepedulian terhadap wanita lanjut usia, penyandang cacat, anak-anak terlantar,
dan anak yatim piatu.
D.
Biro Ekonomi dan
Usaha Yayasan
Program kerja biro ini adalah sebagai berikut:
1.
mengupayakan
kemandirian perempuan di bidang ekonomi;
2.
menyelenggarakan
usaha-usaha untuk menunjang pelaksanaan kegiatan;
3.
mengoordinasikan
dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yayasan;
4.
meningkatkan
pembinaan pada yayasan agar keterkaitan antara Yayasan Kegiatan Wanita dan BKOW
Provinsi DKI Jakarta lebih berdaya dan berhasil guna.
IV.
Penutup
1.
Pelaksanaan
program umum ini menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI
Jakarta masa bakti 2008—2013, yang dalam proses pelaksanaannya melibatkan
seluruh organisasi anggota BKOW Provinsi DKI Jakarta.
2.
Keberhasilan
program umum ini bergantung pada partisipasi, sikap mental ketaatan, semangat,
serta disiplin dari segenap Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta dan
organisasi anggota untuk berperan serta secara aktif sesuai dengan potensi,
kemampuan, dan tugas masing-masing dalam suasana kerja sama serta kebersamaan bertanggung
jawab untuk menghadapi tantangan masa depan perjuangan bangsa.
3.
Pelaksanaan
program umum ini perlu diikuti mekanisme pengawasan dan evaluasi yang tepat
agar senantiasa dapat berhasil dan berdaya guna secara optimal.
MUSYAWARAH
DAERAH XV BKOW PROVINSI DKI JAKARTA
Pimpinan,
Ketua,
ttd.
Dra.
Ida Mawaddah Noor
|
Sekretaris,
ttd.
Dra.
Cholida Syahrir, M.M.
|
||
Anggota
I,
ttd.
Ny.
Dani Soepandhi
|
Anggota
II,
ttd.
Baniar
Asni, S.H.
|
Anggota
III,
ttd.
Dra.
Endang Kusris Susanto
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar