Selasa, 09 Oktober 2012

AD - ART BKOW PROVINSI DKI JAKARTA 2009-2014

-->
ANGGARAN DASAR
BADAN KERJA SAMA ORGANISASI WANITA (BKOW) PROVINSI DKI JAKARTA

PEMBUKAAN

Sesungguhnya organisasi-organisasi perempuan warga negara Indonesia mempunyai cita-cita dan tujuan yang sama untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa, khususnya perempuan.
Dengan didorong oleh keinginan yang luhur untuk mengadakan hubungan dan kerja sama yang baik antarorganisasi tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan nasional, khususnya di Provinsi DKI Jakarta.
Untuk mewujudkan tekad tersebut, pada tanggal 17 April 1954 organisasi-organisasi perempuan di tingkat Daerah Khusus Ibukota Jakarta mendirikan Badan Penghubung Organisasi-organisasi Wanita (BPOW) DKI Jakarta, yang diresmikan pada tanggal 21 April 1954 yang merupakan gabungan organisasi perempuan dan mempunyai hubungan kemitraan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berkat rahmat Tuhan YME, BKOW Provinsi DKI Jakarta memandang perlu menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga guna menunjang kelancaran tugas dan mengikuti arus globalisasi serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi secara tertib, disiplin, dan berkelanjutan. Untuk itu, ditetapkan anggaran dasar sebagai berikut:


BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

Organisasi ini bernama Badan Kerja Sama Organisasi Wanita Provinsi DKI Jakarta yang disingkat dengan BKOW Provinsi DKI Jakarta.


Pasal 2
WAKTU

BKOW Provinsi DKI Jakarta didirikan pada tanggal 17 April 1954 dan diresmikan oleh Presiden RI pertama, Soekarno, pada tanggal 21 April 1954, di Jakarta Raya, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pada peresmian gedung wanita di Yogyakarta tgl 22 Desember 1983, BPOW berubah menjadi BKOW (Badan Kerja Sama Organisasi-organisasi Wanita), dan disempurnakan pada Rapat Kerja II BKOW thn 2007 menjadi Badan Kerja sama Organisasi Wanita.

Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN

BKOW Provinsi DKI Jakarta berkedudukan di Provinsi DKI Jakarta.

BAB II
ASAS, VISI, MISI, DAN TUJUAN

Pasal 4
ASAS

BKOW Provinsi DKI Jakarta berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
VISI dan MISI

VISI
Terwujudnya harkat dan martabat perempuan yang mampu berpartisipasi dalam pembangunan di Provinsi DKI Jakarta demi tercapainya kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat.

MISI
1) Membangun persatuan dan kesatuan serta kerja sama yang solid antarorganisasi anggota BKOW Provinsi DKI Jakarta, dalam membantu pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.
2) Membangun kemampuan dan keterampilan serta peran perempuan, baik secara kelembagaan maupun perseorangan agar mampu berperan aktif dalam pembangunan di semua aspek kehidupan (Ipoleksosbudhankam).
3) Mendorong dan membangun keadilan serta kesetaraan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara melalui pengarusutamaan gender.

Pasal 6
TUJUAN

Tujuan BKOW Provinsi DKI Jakarta adalah
1) mempertahankan, mengamankan, dan mengamalkan Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai falsafah dan ideologi negara;
2) memantapkan persatuan dan kesatuan dalam rangka menjalin kerja sama antarorganisasi perempuan di Provinsi DKI Jakarta;
3) sebagai wadah untuk menyalurkan aspirasi, potensi peran, dan akses perempuan dalam mendukung program pembangunan yang perspektif gender.

BAB III
BENTUK, SIFAT, DAN TUGAS POKOK ORGANISASI

Pasal 7
BENTUK ORGANISASI

Organisasi BKOW Provinsi DKI Jakarta adalah gabungan organisasi perempuan yang berbentuk badan kerja sama.


Pasal 8
SIFAT ORGANISASI

Sifat Organisasi BKOW Provinsi DKI Jakarta merupakan wadah kegiatan kerja sama organisasi perempuan di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 9
TUGAS POKOK ORGANISASI

Tugas pokok organisasi BKOW Provinsi DKI Jakarta adalah
1) menempatkan diri sebagai wadah perjuangan perempuan Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, demi suksesnya pembangunan nasional;
2) memupuk dan memelihara rasa persatuan dan kesatuan antarorganisasi anggota BKOW Provinsi DKI Jakarta;
3) berjuang untuk mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera yang diridoi oleh Tuhan Yang Maha Esa demi tegaknya pengakuan masyarakat atas hak-hak perempuan;
4) bekerja sama dengan organisasi, lembaga pemerintah, dan lembaga masyarakat lainnya dalam menyelenggarakan usaha di bidang kesejahteraan masyarakat.

BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN

Pasal 10
KEANGGOTAAN

Anggota organisasi BKOW Provinsi DKI Jakarta adalah organisasi perempuan di Provinsi DKI Jakarta yang keanggotaannya diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 11
KEDAULATAN

Kedaulatan organisasi BKOW Provinsi DKI Jakarta sepenuhnya berada di tangan anggota.

BAB V
ORGANISASI

Pasal 12

Organisasi BKOW Provinsi DKI Jakarta tidak berjenjang.



BAB VI

KEPENGURUSAN

Pasal 13

Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta terdiri atas
1) ketua umum,
2) ketua I, ketua II, ketua III, ketua IV,
3) sekretaris umum,
4) sekretaris I, sekretaris II,
5) bendahara umum,
6) bendahara, dan
7) biro-biro.

Pasal 14

Masa bakti Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta adalah 5 (lima) tahun.


Pasal 15

Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta berwenang menentukan kebijakan dalam pelaksanaan putusan dan peraturan organisasi.

Pasal 16

Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VII
PEMBINA, DEWAN PENASIHAT, DAN
TENAGA AHLI

Pasal 17
PEMBINA

Pembina adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18
DEWAN PENASIHAT

Dewan Penasihat BKOW Provinsi DKI Jakarta terdiri dari istri anggota Muspida dan tokoh perempuan yang berjasa serta mempunyai keahlian tertentu yang dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan peran perempuan melalui BKOW Provinsi DKI Jakarta.



Pasal 19
TENAGA AHLI

1) Tenaga ahli adalah mereka yang mempunyai keahlian tertentu dan berfungsi sebagai tenaga konsultatif.
2) Tenaga ahli ditunjuk dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta.

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 20
MUSYAWARAH

Musyawarah BKOW Provinsi DKI Jakarta terdiri atas
1) musyawarah anggota dan
2) musyawarah anggota luar biasa.

Pasal 21
RAPAT

Rapat BKOW Provinsi DKI Jakarta terdiri atas
1) rapat pimpinan,
2) rapat kerja,
3) rapat pleno dewan pengurus,
4) rapat pengurus harian, dan
5) rapat dewan pengurus.

BAB IX
KORUM DAN KEPUTUSAN

Pasal 22
KUORUM

1) Musyawarah anggota dan rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) jumlah organisasi anggota ditambah satu.
2) Hak suara dan bicara diatur dalam anggaran rumah tangga.

 
Pasal 23
KEPUTUSAN

1) Putusan diambil atas dasar
a.      Musyawarah anggota mufakat, dan
b.      apabila tidak tercapai kata sepakat, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak yang akan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
2)  Perubahan dan penyempurnaan anggaran dasar hanya dapat dilaksanakan dalam musyawarah anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) jumlah organisasi anggota ditambah satu.

BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 24
KEUANGAN

BKOW Provinsi DKI Jakarta memperoleh keuangan dari
1) uang pangkal dan iuran dari organisasi anggota yang diatur dalam anggaran rumah tangga;
2) usaha-usaha yang dikelola oleh Yayasan Kegiatan Wanita BKOW Provinsi DKI Jakarta;
3) bantuan sumbangan yang tidak mengikat;
4) usaha-usaha lain yang sah.

Pasal 25

Tahun buku BKOW Provinsi DKI Jakarta dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.

Pasal 26
KEKAYAAN

Kekayaan BKOW Provinsi DKI Jakarta terdiri dari
1) Yayasan Kegiatan Wanita BKOW Provinsi DKI Jakarta;
2) barang bergerak dan barang tidak bergerak yang ada di BKOW Provinsi DKI Jakarta.


BAB XI
ATRIBUT

Pasal 27

Atribut BKOW Provinsi DKI Jakarta diatur dalam anggaran rumah tangga.


BAB XII
PEMBUBARAN

Pasal 28

1) Pembubaran BKOW Provinsi DKI Jakarta hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota atau musyawarah anggota luar biasa  atas persetujuan dewan penasihat yang dihadiri oleh seluruh organisasi anggota, termasuk penyelesaian utang piutang;
2) Apabila terjadi pembubaran BKOW Provinsi DKI Jakarta, seluruh kekayaan diserahkan kepada lembaga berbadan hukum yang dibentuk oleh BKOW Provinsi DKI Jakarta.

BAB XIII
PENUTUP

Pasal 29

Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga.



 
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN KERJA SAMA ORGANISASI WANITA (BKOW) PROVINSI DKI JAKARTA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1

Organisasi anggota BKOW Provinsi DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan berikut:
1) mempunyai kepengurusan di tingkat Provinsi DKI Jakarta minimal 5 (lima) tahun;
2) mempunyai anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), susunan pengurus, serta program kerja;
3) mempunyai kegiatan di bidang sosial kemasyarakatan, profesi, kedaerahan, keagamaan, fungsional;
4) mengajukan permohonan secara tertulis;
5) menerima AD/ART dan ketentuan-ketentuan BKOW Provinsi DKI Jakarta;
6) telah terdaftar di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Badan Kesatuan Bangsa Provinsi DKI Jakarta.

BAB II
PENGESAHAN DAN PENETAPAN

Pasal 2

1) Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta mengesahkan penerimaan calon anggota baru dalam rapat pleno.
2) Penetapan anggota baru dilakukan dalam musyawarah anggota atau rapat kerja anggota.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ORGANISASI ANGGOTA

Pasal 3
HAK ORGANISASI

Organisasi anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam hal
1) mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, dan saran;
2) memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus;
3) mendapatkan pembelaan dan perlindungan;
4) memperoleh hak-hak lain yang diatur dalam peraturan organisasi.






Pasal 4
KEWAJIBAN ORGANISASI

Organisasi anggota berkewajiban
1) menaati dan melaksanakan putusan musyawarah anggota, rapat, dan peraturan organisasi;
2) memelihara persatuan dan kesatuan antarpengurus dan antarorganisasi;
3) menjaga nama baik dan kehormatan organisasi;
4) membayar iuran anggota;
5) memasyarakatkan visi dan misi organisasi.

BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Pasal 5

1) Keanggotaan berakhir karena
a.      organisasi tersebut mengajukan pengunduran diri secara tertulis;
b.      organisasi tersebut melanggar asas dan tujuan BKOW Provinsi DKI Jakarta;
c.       organisasi tersebut bubar atau dibubarkan;
d.      organisasi tersebut tidak aktif dalam kegiatan BKOW selama 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut.
2) Tata cara berakhirnya keanggotaan dan hak untuk membela diri diatur dalam peraturan organisasi.

BAB V
DEWAN PENGURUS

Pasal 6

1) Persyaratan menjadi Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta adalah
a.      sebagai utusan organisasi anggota BKOW Provinsi DKI Jakarta;
b.      beritikad baik serta berdedikasi tinggi untuk mewujudkan visi dan misi BKOW Provinsi DKI Jakarta;
c.       memahami AD/ART BKOW Provinsi DKI Jakarta;
d.      cakap dan berpengalaman dalam berorganisasi;
e.      sanggup mematuhi ketentuan dan peraturan yang ada dan sanggup aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dinyatakan secara tertulis;
f.        mampu bekerja sama secara kolektif;
g.      tidak tersangkut dalam suatu perkara hukum, baik pidana maupun perdata.
2) Persyaratan lain apabila diperlukan dapat ditetapkan dalam peraturan organisasi.

Pasal 7

1) Pergantian antarwaktu dilakukan karena
a.      meninggal dunia;
b.      ditarik oleh organisasinya;
c.       mengundurkan diri.
2)  Pengisian antarwaktu diatur dalam rapat pleno.

Pasal 8

Dewan Pengurus berakhir karena
1) meninggal dunia;
2) mengundurkan diri;
3) ditarik oleh organisasinya;
4) tidak melaksanakan tugasnya selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
5) diberhentikan karena melanggar AD/ART BKOW Provinsi DKI Jakarta.

BAB VI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN PENASIHAT DAN DEWAN PENGURUS

Pasal 9

Tugas dan tanggung jawab dewan penasihat memberikan nasihat yang dianggap perlu untuk disampaikan kepada dewan pengurus.

Pasal 10

Tugas dan tanggung jawab dewan pengurus adalah
1) menentukan kebijakan organisasi;
2) melaksanakan putusan musyawarah anggota;
3) melaksanakan rapat kerja sebagai evaluasi atas pelaksanaan kegiatan program kerja;
4) memberikan pertanggungjawaban kepada musyawarah anggota.

BAB VII
MUSYAWARAH ANGGOTA DAN RAPAT

Pasal 11
MUSYAWARAH ANGGOTA

1) Musyawarah anggota BKOW Provinsi DKI Jakarta merupakan forum tertinggi organisasi.
2) Musyawarah anggota diselenggarakan oleh Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta sekali dalam 5 (lima) tahun pada akhir kepengurusan.
3) Musyawarah anggota BKOW Provinsi DKI Jakarta dihadiri oleh
a.      penasihat,
b.      pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta,
c.       utusan dari organisasi anggota,
d.      tenaga ahli BKOW Provinsi DKI Jakarta,
e.      pengawas dan pengurus Yayasan Kegiatan Wanita (YKW),
f.        utusan GOW dari lima kota administratif dan satu kabupaten di Provinsi DKI Jakarta,
g.      badan atau lembaga mitra kerja BKOW Provinsi DKI Jakarta,
h.      organisasi calon anggota, dan
i.        undangan lain.

Pasal 12

Wewenang musyawarah anggota adalah
1) menilai dan menerima laporan pertanggungjawaban dewan pengurus;
2) menyempurnakan, mengesahkan, dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BKOW Provinsi DKI Jakarta;
3) mengesahkan dan menetapkan Program Umum BKOW Provinsi DKI Jakarta;
4) mengesahkan dan menetapkan Dewan Pengurus Baru BKOW Provinsi DKI Jakarta;
5) menetapkan anggota baru.
Pasal 13

Musyawarah anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) jumlah anggota ditambah 1 (satu).

Pasal 14

Musyawarah anggota luar biasa dapat diadakan apabila
1) terjadi penyimpangan AD/ART oleh dewan pengurus;
2) adanya permohonan tertulis dari 1/2 (satu per dua) jumlah organisasi anggota.

Pasal 15
RAPAT

Rapat Pimpinan
1) Rapat pimpinan adalah forum tertinggi di bawah musyawarah anggota yang diadakan apabila ada hal-hal penting yang perlu diputuskan dan selanjutnya dipertanggungjawabkan dalam musyawarah anggota.
2) Rapat pimpinan dihadiri oleh Pimpinan Organisasi Anggota BKOW Provinsi DKI Jakarta.
3) Rapat pimpinan mengambil putusan yang bukan menjadi wewenang musyawarah anggota.
4) Rapat pimpinan dipimpin oleh Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta.
5) Rapat pimpinan diselenggarakan minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

Pasal 16

Rapat Kerja
1) Rapat kerja diselenggarakan oleh Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta, yang dihadiri oleh organisasi anggota dalam kurun waktu minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun setelah musyawarah anggota.
2) Rapat kerja dipimpin oleh Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta.
3) Peserta rapat kerja adalah Dewan Pengurus BKOW dan YKW, pimpinan organisasi anggota, dan dihadiri oleh dewan penasihat.
4) Rapat kerja mengadakan evaluasi pelaksanaan program kerja dewan pengurus setelah musyawarah anggota.

Pasal 17

Rapat Pleno
1) Rapat pleno dilaksanakan sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali.
2) Rapat pleno dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengurus BKOW dan YKW Provinsi DKI Jakarta.
3) Rapat pleno dipimpin oleh Ketua Umum BKOW Provinsi DKI Jakarta.
4) Rapat pleno merangkum, menyusun, dan mengevaluasi kegiatan biro.
5) Rapat pleno menyusun dan menetapkan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BKOW Provinsi DKI Jakarta.
6) Rapat pleno mengambil putusan lainnya dalam rangka pelaksanaan ketentuan dan peraturan organisasi BKOW Provinsi DKI Jakarta.
7) Rapat pleno mengusulkan calon Pengurus Yayasan Kegiatan Wanita.
8) Rapat pleno mengesahkan penerimaan calon anggota baru.
9) Rapat pleno menetapkan pengurus antarwaktu.

Pasal 18

Rapat Pengurus Harian
1) Rapat pengurus harian dilaksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan.
2) Rapat pengurus harian dihadiri oleh ketua umum, ketua I, ketua II, ketua III, ketua IV, sekretaris umum, sekretaris I, sekretaris II, bendahara umum, dan bendahara.
3) Rapat pengurus harian mempersiapkan kebijakan yang akan diputuskan dalam rapat dewan pengurus/pleno.

Pasal 19

Rapat Dewan Pengurus
1) Rapat dewan pengurus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.
2) Rapat dewan pengurus dihadiri oleh seluruh pengurus.
3) Rapat dewan pengurus mempersiapkan atau mengevaluasi kegiatan biro.

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN, HAK BICARA, DAN HAK SUARA

Pasal 20
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pengambilan putusan dilakukan secara musyawarah anggota dan mufakat. Bila tidak tercapai mufakat, perubahan dan penyempurnaan AD/ART serta keputusan-keputusan lain dapat diambil apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 dari peserta.

Pasal 21
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Hak bicara dan hak suara dalam musyawarah anggota dan rapat-rapat diatur sebagai berikut:
1) hak bicara dimiliki oleh peserta;
2) hak suara dimiliki oleh utusan organisasi dan dipergunakan dalam pengambilan putusan;
3) penggunaan hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat-rapat sebagaimana tersebut pada Ayat (1) dan (2) Pasal ini diatur oleh tata tertib.

BAB IX
KEUANGAN

Pasal 22

1) Uang pangkal dan iuran besarnya ditetapkan dalam musyawarah anggota.
2) Untuk masa bakti 2008—2013 ditetapkan iuran sebagai berikut:
a.      uang pangkal Rp 100.000,00 untuk anggota baru,
b.      uang iuran anggota Rp 15.000,00 per bulan.

Pasal 23

Keuangan BKOW Provinsi DKI Jakarta digunakan untuk pelaksanaan program kerja dan operasional organisasi.
Pasal 24

1) Verifikasi keuangan BKOW Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan setiap berakhirnya masa bakti, menjelang musyawarah anggota oleh tim verifikasi yang terdiri dari perwakilan 5 (lima) organisasi anggota yang mempunyai kemampuan di bidangnya.
2) Tim verifikasi dipilih dan ditetapkan dalam rapat pleno dewan pengurus.
3) Audit keuangan unit-unit usaha dilaksanakan satu tahun sekali dan dilaporkan kepada Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta.
4) Keuangan dilaporkan setiap Rapat Pleno BKOW Provinsi DKI Jakarta.

BAB X
ATRIBUT

Pasal 25

1) Atribut BKOW Provinsi DKI Jakarta adalah tanda kelengkapan organisasi.
2) Perubahan dan penyempurnaan atribut disahkan dan ditetapkan dalam musyawarah anggota.
3) Penjelasan tentang atribut BKOW Provinsi DKI Jakarta tertuang dalam penjelasan tersendiri.

BAB XI
YAYASAN KEGIATAN WANITA BKOW
PROVINSI DKI JAKARTA

Pasal 26

1) Untuk menunjang dan terlaksananya Program Umum BKOW Provinsi DKI Jakarta, dibentuk yayasan yang akan melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha, pengumpulan dana yang sah, dan tidak mengikat.
2) Ketua Umum BKOW Provinsi DKI Jakarta adalah Pembina Yayasan Kegiatan Wanita BKOW Provinsi DKI Jakarta.
3) Pengurus Yayasan Kegiatan Wanita diangkat oleh Pembina Yayasan atas usulan dari hasil Rapat Pleno Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta.
4) Pengawas Yayasan Kegiatan Wanita diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Pembina Yayasan Kegiatan Wanita BKOW Provinsi DKI Jakarta.

BAB XII
PENUTUP

Pasal 27

1) Perubahan ART hanya dapat dilakukan dalam musyawarah anggota.
2) Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi.


ATRIBUT
BADAN KERJA SAMA ORGANISASI WANITA (BKOW) PROVINSI DKI JAKARTA

I.              PENDAHULUAN

Atribut BKOW Provinsi DKI Jakarta adalah tanda kelengkapan organisasi yang terdiri dari
1.           logo,
2.           vandel,
3.           lencana,
4.           pakaian seragam,
5.           stempel, dan
6.           hymne dan mars.

II.            DASAR

1) Musyawarah Anggota XV BKOW Provinsi DKI Jakarta, dan
2)   AD/ART BKOW Provinsi DKI Jakarta tentang atribut.


III.          KETENTUAN ATRIBUT dijelaskan sebagai berikut

1)    Logo
a.     Bentuk segi lima, melambangkan asas negara kita, Pancasila serta berwarna merah dan putih.
b.     Rantai berwarna kuning emas melambangkan ikatan/gabungan dari organisasi wanita di Provinsi DKI Jakarta. Jumlah rantai 21 buah, melambangkan tanggal lahir BKOW Provinsi DKI Jakarta.
c.     Tugu Monas berwarna putih dengan garis pinggir hitam, melambangkan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan wilayah kerja BKOW.
d.     Tangga tugu berjumlah 4 (empat) anak tangga, melambangkan bulan lahirnya BKOW Provinsi DKI Jakarta (bulan April).
e.     Anak tangga tugu terdiri dari 54 potong batu bata, melambangkan tahun lahirnya BKOW (tahun 1954).
f.      Pita krem tua dengan garis pinggir berwarna hitam bertuliskan ”Wanita adalah Tiang Negara” yang memberikan pengertian bahwa wanita adalah bagian dari kehidupan bangsa Indonesia.
g.     Bunga melati berwarna putih, melambangkan kewanitaan dengan lima helai mahkota bunga yang melambangkan 5 sifat wanita (ramah penuh kasih sayang, bijaksana, tulus tanpa pamrih, pengayom keluarga, pejuang tak kenal lelah).
h.     Empat tangkai padi dan empat tangkai kapas berwarna hijau melambangkan bulan kemerdekaan RI (bulan Agustus).
i.       Tangkai padi berwarna kuning kecoklatan dengan bulir padi berwarna kuning emas dan untaian kapas berwarna putih dengan daun hijau.
j.       Kapas berjumlah tujuh belas dan padi berjumlah empat puluh lima, melambangkan tanggal dan tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
k.     Bintang berwarna merah melambangkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
l.       Rantai luar berwarna hitam melambangkan ikatan dan gabungan dari organisasi wanita Provinsi DKI Jakarta, penuh rasa persaudaraan dalam membina, dan memelihara disiplin serta tujuan organisasi.
m.  Dasar logo berwarna krem.

Warna melambangkan
a.      kuning emas melambangkan keagungan yang teguh dan abadi;
b.      putih melambangkan kesucian yang murni, jujur, dan tanpa pamrih;
c.       merah melambangkan semangat dan keberanian;
d.      hitam melambangkan keabadian;
e.      hijau melambangkan kesuburan dan kesejahteraan.

Logo digunakan untuk
a.      vandel,
b.      lencana,
c.       papan nama,
d.      bendera olah raga,
e.      tanda penghargaan,
f.        cap stempel, kop surat dan amplop,
g.      piagam,
h.      kenang-kenangan, dan
i.        mimbar.

2)    Vandel
             a.   Vandel berbentuk segi lima panjang terbuat dari kain beludru berwarna krem bagian belakang dilapisi dengan kain sutra berwarna krem yang di dalamnya diberi kain pengeras.
             b.   Sekeliling vandel terdapat rumbai berwarna kuning emas dengan panjang 8 cm.
             c.   depan vandel tertera lambang BKOW Provinsi DKI Jakarta yang terletak di tepi garis diagonal vandel.
             d.   Ukuran vandel
(1)   lebar 60 cm
(2)   panjang sisi 75 cm, dan
(3)   panjang tengah 85 cm
             e.   Tiang vandel berbentuk silinder dari kayu berpelitur warna coklat dengan penampang 4 cm tinggi 175 cm.
             f.   Letak vandel pada tiang terletak tepat digaris diagonal vandel.
             g.   Pembuatan vandel dilaksanakan oleh Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta.
             h.   Vandel digunakan untuk
(1)              upacara HUT BKOW Provinsi DKI Jakarta.
(2)              upacara serah terima jabatan ketua umum.
(3)              musyawarah anggota, rapat pimpinan, Rapat Kerja BKOW Provinsi DKI Jakarta.
             i.   Tempat penyimpanan vandel di kantor BKOW Provinsi DKI Jakarta.

3)    Lencana
a.      Bentuk segi lima terbuat dari logam berlapis akrilik.
b.      Warna dasar krem dengan logo BKOW Provinsi DKI Jakarta.
c.       Ukuran, garis tengah lencana hádala 3,5 cm.
d.      Digunakan, untuk kelengkapan pakaian seragam (PSR, PSU, dan PSK).
e.      Bisa juga digunakan sebagai pengenal anggota BKOW Provinsi DKI Jakarta.

4)    Pakaian Seragam
Pakaian Seragam Organisasi BKOW Provinsi DKI Jakarta dipakai oleh seluruh pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta, yang terdiri dari
a.      pakaian seragam resmi;
b.      pakaian seragam upacara;
c.       pakaian seragam kerja.

Ketentuan seragam adalah
a.      pakaian seragam resmi (PSR) terdiri dari kain dan kebaya;
warna dan model diserahkan kepada dewan pengurus terpilih;
                           dikenakan pada upacara HUT BKOW Provinsi DKI Jakarta;
b.      pakaian seragam upacara (PSU) terdiri dari rok, blus, dan jas;
warna dan model diserahkan kepada dewan pengurus terpilih;
dikenakan pada acara resmi sesuai dengan undangan, pembukaan, penutupan rapat pimpinan, rapat kerja, dan musyawarah anggota;
c.       pakaian seragam kerja (PSK) terdiri dari rok dan blus;
      warna dan model diserahkan kepada dewan pengurus terpilih;
      dikenakan pada acara rapat pimpinan, rapat kerja, musyawarah anggota, dan
      kegiatan lainnya.





5)    Stempel
BKOW Provinsi DKI Jakarta mempunyai stempel yang dipergunakan untuk keabsahan administrasi.
Ketentuan penggunaan stempel adalah
Stempel organisasi berbentuk bulat dan terdiri dari tiga lingkaran dengan ukuran
a.      lingkaran luar terdiri dari dua garis berdiameter 3 cm;
b.      lingkaran dalam berdiameter 2 cm;
c.       bagian tengah lingkaran bergambar logo;
d.      di antara lingkaran luar dan dalam bertuliskan secara melingkar BADAN KERJA SAMA ORGANISASI WANITA PROVINSI DKI JAKARTA;
e.      tinta stempel berwarna biru;
f.        perubahan stempel hanya dapat dilaksanakan pada musyawarah anggota.

6)    Hymne dan Mars
a.      Hymne adalah lagu pujian; Mars adalah lagu untuk membangkitkan semangat persatuan.
b.      Hymne dan Mars dikumandangkan atau dinyanyikan pada upacara HUT BKOW Provinsi DKI Jakarta dan acara lain untuk membangkitkan semangat.
c.       Hymne BKOW Provinsi DKI Jakarta.
1)      Lagu dan syair adalah gubahan A.T. Machmud.
2)      Nada dasarnya adalah A.
d.     Mars BKOW Provinsi DKI Jakarta
1)      Lagu dan syair adalah gubahan Yanti Graitto.
2)      Nada dasarnya adalah F.
e.      Hymne dan Mars BKOW Provinsi DKI Jakarta disahkan dan ditetapkan pada Musyawarah Anggota XII BKOW DKI Jakarta tahun 1989.


MUSYAWARAH DAERAH XV BKOW PROVINSI DKI JAKARTA

Pimpinan,

Ketua,

ttd.

Dra. Ida Mawaddah Noor
Sekretaris,

ttd.

Dra. Cholida Syahrir, M.M.

Anggota I,

ttd.

Ny. Dani Soepandhi

Anggota II,

ttd.

Baniar Asni, S.H.

Anggota III,

ttd.

Dra. Endang Kusris Susanto




PROGRAM UMUM
BKOW PROVINSI DKI JAKARTA

I.              Pendahuluan

A.            Pengertian
1.    BKOW Provinsi DKI Jakarta adalah organisasi kemasyarakatan yang merupakan wadah kerja sama organisasi perempuan di Provinsi DKI Jakarta.
2.    Program Umum BKOW Provinsi DKI Jakarta merupakan garis besar yang menentukan arah kegiatan untuk peningkatan peran serta dan kiprahnya dalam usaha pemberdayaan perempuan sesuai dengan ketentuan AD/ART.
3.    Program umum ini disahkan Musyawarah XV BKOW Provinsi DKI Jakarta, untuk dijabarkan dan diuraikan menjadi Program Umum Tahunan.
4.    Program umum ini berlaku sejak Musyawarah XV sampai dengan Musyawarah XVI BKOW Provinsi DKI Jakarta.
5.    Program umum ini disusun berdasarkan hasil pengkajian dan evaluasi hasil Musyawarah XIV dan mengacu program-program yang akan datang sesuai dengan struktur Organisasi BKOW Provinsi DKI Jakarta hasil Musyawarah XV.

B.            Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan disusun dan ditetapkannya program umum ini adalah untuk dijadikan pedoman penyusunan program kerja tahunan biro-biro dan yayasan agar tercapai suatu program kegiatan yang bertahap dan berkesinambungan.

C.            Dasar/Landasan
1.   AD/ART BKOW Provinsi DKI Jakarta merupakan hasil Musyawarah XV BKOW Provinsi DKI Jakarta.
2.   Hasil evaluasi, laporan, saran, dan usul pimpinan Organisasi Anggota Provinsi DKI Jakarta.
3.   Pengarahan/sambutan para narasumber dalam Musyawarah XV BKOW Provinsi DKI Jakarta.

D.           Pokok-Pokok Pikiran
1.    Program umum adalah meneruskan dan meningkatkan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh BKOW Provinsi DKI Jakarta dalam kurun waktu 54 tahun (1954—2008). Untuk menghadapi masa akan datang BKOW Provinsi DKI Jakarta menuangkan pokok-pokok pikiran dalam Program Umum dan Program Kerja Biro.
2.    Dengan mengingat jumlah perempuan lebih dari 50% jumlah warga negara Indonesia, BKOW Provinsi DKI Jakarta sebagai wadah berhimpunnya potensi dan penyalur aspirasi perempuan perlu lebih mempercepat terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender (KKG).

3.    Dalam rangka pemberdayaan perempuan agar dapat lebih berperan dalam pembangunan, disusun program umum yang mampu mendorong tercapainya tujuan BKOW Provinsi DKI Jakarta, dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
a.      kaderisasi generasi muda yang potensial untuk memantapkan peranan BKOW Provinsi DKI Jakarta di waktu akan datang;
b.      konsolidasi organisasi BKOW Provinsi DKI Jakarta ke dalam dan keluar serta konsolidasi antarorganisasi anggota;
c.       memantapkan kedudukan dan derajat perempuan dalam segala bidang berbangsa dan bernegara (ipoleksosbudhankam=idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan);
d.      meningkatkan kualitas perempuan dan generasi muda di berbagai bidang, termasuk peningkatan perhatian dan minat di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) serta iman dan takwa (imtak).
e.      pemahaman tentang pengarusutamaan gender di semua bidang kehidupan perlu terus digalakkan melalui pelatihan-pelatihan;
f.        meningkatkan kesadaran hukum agar perempuan dapat menggunakan hak-haknya serta memahami perlunya perlindungan HAM;

g.      perlu adanya upaya peningkatan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja perempuan dan anak;
h.      pembinaan komunikasi dan informasi dalam rangka memasyarakatkan BKOW Provinsi DKI Jakarta dan kegiatannya serta perlu dokumentasi yang lengkap dan baik untuk menjaga kesinambungan program;
i.        penanganan masalah sosial budaya perlu dilakukan oleh semua pihak;
j.        sosialisasi kepedulian terhadap lingkungan untuk pelestarian bumi dan alam beserta isinya;
k.       pemberian perhatian yang lebih memadai dalam masalah kesehatan dan kesejahteraan perempuan agar dapat melaksanakan perannya lebih baik;
l.        meningkatkan ilmu, iman, dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam usaha mewujudkan kerukunan umat beragama untuk mempercepat tercapainya tujuan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya;
m.    pemberdayaan perempuan dalam meningkatkan penghasilan keluarga sehingga masyarakat dapat memperkuat ketahanan ekonomi, termasuk pengembangan koperasi serta memperluas jaringan kerja sama usaha;
n.      membina Yayasan Kegiatan Wanita BKOW Provinsi DKI Jakarta agar keterkaitan dengan BKOW Provinsi DKI Jakarta dapat lebih berdaya guna.








II.            Program Umum

Program umum adalah sebagai berikut:
1.    meningkatkan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lembaga pemerintah lainnya, lembaga non-pemerintah, Kowani, dan PKK dalam rangka optimalisasi pencapaian pelaksanaan Program Umum BKOW Provinsi DKI Jakarta;
2.    menyelenggarakan pendidikan kader organisasi sehingga memiliki kader yng berkualitas tinggi, baik dalam pengetahuan, keterampilan, pengabdian, wawasan, dan kesetiaan terhadap organisasi;
3.    menyelenggarakan pendidikan politik bagi perempuan, dalam upaya optimalisasi pencapaian 30% keterwakilan perempuan di lembaga penentu kebijakan dan pengambil putusan;
4.    menyiapkan generasi muda sebagai generasi penerus bangsa;
5.    memperhatikan dan mengupayakan pendidikan yang diselenggarakan di dalam keluarga dan lingkungan masyarakat, khususnya dalam hal penanaman budi pekerti, penerapan gender, serta pengembangan dan pelestarian budaya nasional dan pembentukan watak;
6.    menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan, utamanya yang berkaitan dengan hak-hak perempuan, peningkatan harkat dan martabat perempuan, serta perlindungan terhadap tindak kekerasan;
7.    mengusahakan komunikasi, informasi antarorganisasi wanita, dan antar-BKOW seluruh Indonesia;
8.    menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan, mewujudkan pola hidup sehat, kesehatan reproduksi, dan keluarga sejahtera;
9.    menyelenggarakan kegiatan peduli lingkungan serta penghijauan untuk pelestarian bumi dan alam beserta isinya;
10.  menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pembinaan mental spiritual dan toleransi beragama;
11.  memasyarakatkan norma keluarga kecil bahagia sejahtera (NKKBS) bagi masyarakat dan ikut dalam usaha mengurangi angka kematian ibu (AKI), angka kematian anak (AKA), serta perlindungan gizi anak;
12.  menyukseskan program anak asuh yang dicanangkan oleh pemerintah dengan memberikan santunan;
13.  mengembangkan sistem kegiatan ekonomi produktif  baik melalui koperasi, pra-koperasi maupun kelompok usaha bersama di kalangan perempuan, dalam upaya peningkatan kesejahteraan keluarga;
14.  mengupayakan kemandirian perempuan di bidang ekonomi untuk menumbuhkembangkan lingkungan serta kesempatan kerja bagi dirinya dan orang lain serta terlindungnya tenaga kerja, baik di dalam maupun di luar negeri;
15.  mengoptimalkan usaha Yayasan Kegiatan Wanita untuk menunjang program BKOW Provinsi DKI Jakarta.
III.          Program Kerja Biro

A.            Biro Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi
Program kerja biro ini adalah sebagai berikut:
             1.     mengadakan inventarisasi dan identifikasi organisasi anggota BKOW Provinsi DKI Jakarta;
             2.     melengkapi AD/ART melalui peraturan organisasi (PO);
             3.     menyelenggarakan musyawarah lima tahun sekali, rapat pimpinan, dan rapat kerja;
             4.     menyelenggarakan seminar, ceramah, diskusi, dan pelatihan tentang pemberdayaan perempuan, sosialisasi gender, dan hak serta kewajiban sebagai warga negara;
             5.     melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan obat terlarang dan HIV/AIDS;
             6.     meningkatkan pemahaman kesadaran bela negara, berbangsa, dan bernegara;
             7.     menyelenggarakan pendidikan pemilih bagi perempuan, khususnya pemilih pemula.

B.            Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Program kerja biro ini adalah sebagai berikut:
1.    meningkatkan kesadaran hukum melalui penyuluhan hukum, khususnya tentang undang-undang atau peraturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perempuan;
2.    berpartisipasi aktif dalam upaya penanganan korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak;
3.    memasyarakatkan keberadaan BKOW Provinsi DKI Jakarta melalui media dan berbagai aktivitas;
4.    menghimpun informasi dan dokumentasi kegiatan perempuan;
5.    menerbitkan majalah ”Suara BKOW”;
6.    meningkatkan minat baca dan menyosialisasikan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

C.            Biro Sosial Budaya
Program kerja biro ini adalah sebagai berikut:
1.    melestarikan nilai budaya dan sejarah bangsa;
2.    meningkatkan dan melaksanakan kegiatan sosial;
3.    meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dan peduli dalam tugas-tugas kerelawanan;
4.    meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan hidup dan mengupayakan kelestarian alam;
5.    meningkatkan pemahaman dan wawasan beragama dalam memantapkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
6.    memperingati hari-hari besar keagamaan;
7.    meningkatkan kepedulian terhadap wanita lanjut usia, penyandang cacat, anak-anak terlantar, dan anak yatim piatu.

D.           Biro Ekonomi dan Usaha Yayasan
Program kerja biro ini adalah sebagai berikut:
1.    mengupayakan kemandirian perempuan di bidang ekonomi;
2.    menyelenggarakan usaha-usaha untuk menunjang pelaksanaan kegiatan;
3.    mengoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan yayasan;
4.    meningkatkan pembinaan pada yayasan agar keterkaitan antara Yayasan Kegiatan Wanita dan BKOW Provinsi DKI Jakarta lebih berdaya dan berhasil guna.

IV.         Penutup

1.    Pelaksanaan program umum ini menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta masa bakti 2008—2013, yang dalam proses pelaksanaannya melibatkan seluruh organisasi anggota BKOW Provinsi DKI Jakarta.
2.    Keberhasilan program umum ini bergantung pada partisipasi, sikap mental ketaatan, semangat, serta disiplin dari segenap Dewan Pengurus BKOW Provinsi DKI Jakarta dan organisasi anggota untuk berperan serta secara aktif sesuai dengan potensi, kemampuan, dan tugas masing-masing dalam suasana kerja sama serta kebersamaan bertanggung jawab untuk menghadapi tantangan masa depan perjuangan bangsa.
3.      Pelaksanaan program umum ini perlu diikuti mekanisme pengawasan dan evaluasi yang tepat agar senantiasa dapat berhasil dan berdaya guna secara optimal.

MUSYAWARAH DAERAH XV BKOW PROVINSI DKI JAKARTA

Pimpinan,

Ketua,

ttd.

Dra. Ida Mawaddah Noor
Sekretaris,

ttd.

Dra. Cholida Syahrir, M.M.

Anggota I,

ttd.

Ny. Dani Soepandhi

Anggota II,

ttd.

Baniar Asni, S.H.

Anggota III,

ttd.

Dra. Endang Kusris Susanto





Tidak ada komentar:

Posting Komentar